headimage

SKKMIGAS beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada KKKS perihal perubahan Amandemen dalam Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Industri Hulu Migas dan Gas Bumi Indonesia PTK 007 Rev.4. Petromindo ingin menghadirkan online workshop untuk membahas lebih detail dari perubahan amandemen tersebut, diantaranya:

  • Perubahan apa saja yang terdapat dalam amandemen tersebut?
  • Seberapa berpengaruhkah dalam pelaksanaan PTK 007 Rev 4 dilapangan?
  • Apa saja tahapan yang harus diketahui oleh palaku Industri Migas?
  • Dan beberapa hal lainnya akan dibahas dalam workshop kali ini

spkimage
Tujuan
  • Memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang-jasa di Industri Hulu Migas
  • Mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN, prinsip dasarnya, komponen dalam barang dan jasa dalam negeri serta ketentuan-ketentuan dasar serta pihak yang terkait dengan TKDN beserta perannya masing-masing.
  • Memahami berbagai ketentuan menyangkut TKDN, menyangkut; besaran, prosedur, limit waktu, sertifikasi, penalti, dan lain sebagainya.
  • Pengenalan terhadap prosedur pengadaan dalam Alih Kelola Wilayah Kerja Operasi migas.
  • Memahami ketentuan kerjasama pengadaan antara K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split
Materi
  • Kebijakan Strategis Manajemen Rantai Suplai di Industri migas
  • Strategi peningkatan kapasitas nasional
  • Perencanaan dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
  • Ketentuan pengalihan kontrak dalam alih kelola wilayah kerja operasi migas
  • Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
  • Prinsip dasar komponen dalam negeri
  • Program Pengembangan Vendor
  • Panitia Tender K3S
  • Tahapan pengadan barang dan jasa
  • Pelaksanaan Tender Barang dan Jasa
  • Pelaku pengadaan barang dan jasa
  • Pengelolaan kontrak
  • Pembinaan Penyedia Barang dan Jasa
  • Ketentuan kerjasama pengadaan antara K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split
  • Pemutakhiran PTK007 Rev.4 sesuai beberapa amendemen terakhir (daftar terlampir).

AGENDA WORKSHOP

Hari Pertama : 08.00-16.00
  • Tujuan dan perubahan dasar pada PTK007 Rev.4
  • Kontrak Mirroring
  • Konsep Komponen Dalam Negeri
  • Ketentuan Kewajiban Penggunaan Barang, Jasa dan Kompetensi Dalam Negeri
  • Ketentuan Perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner Estimate (OE)
  • Ketentuan Dasar Tender Barang dan Jasa
  • Centralize Intergrated Vendor Database (CIVD)
  • Prosedur Pelaksanaan Tender Dalam CIVD

  • Istirahat


  • Prosedur Pelaksanaan Tender Dalam CIVD (lanjutan)
  • Ketentuan dan Pelaksanaan Pra-kualifikasi
  • Persyaratan Panitia Tender
  • Kewenangan dan Ketentuan Persetujuan SKK Migas Dalam Tender
  • Tahapan dan Proses Pelelangan Umum.
Hari Kedua : 08.00-16.00
  • Tahapan dan Proses Pelelangan Umum (lanjutan)
  • Tahapan dalam Evaluasi Penawaran Komersial
  • Ketentuan Jaminan Penawaran dan Berbagai Jaminan dalam Tender
  • Pelaksanaan Evaluasi Tender Harga Satuan dan Lump sum
  • Klarifikasi Kewajaran TKDN dan Harga
  • Tata Cara Perhitungan Penentuan Peringkat Hasil Tender

  • Istirahat


  • Prosedur Negosiasi dan Penetapan Calon Pemenang Tender
  • Tahapan dan Proses Pemilihan Langsung
  • Tahapan dan Proses Penunjukan Langsung
  • Tenggat Waktu Tender
  • Perubahan Lingkup Kontrak (PLK)
  • Ketentuan Khusus Perubahan OE dan Pelaksanaannya
  • Pembinaan Penyedia Barang dan Jasa
  • Ketentuan Kontrak Bersama dan Farm in K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split.-
peserta
  • Para Manajer dan Staf di bagian SCM / Procurement / Pengadaan
  • Para Manajer dan Staf di bagian Logistic dan Material
  • Para Manajer dan Staf di bagian Manajement Aset
  • Fungsi Pengguna Barang dan Jasa K3S
  • Autorney/ Legal
  • Pimpinan, Business Development, Bagian Tender di Perusahaan Penunjang Migas.
  • Pimpinan/ Business Development Lembaga Keuangan/ Perbankan
  • Praktisi di Lembaga Pembuat Keputusan Publik
  • Siapa saja yang tertarik dan merasa perlu memahami masalah pengadaan barang-jasa Industri Hulu Migas
daftar
  • Perubahan Persyaratan Bukti Perusahaan Dalam Negeri dalam Tender;
  • Tambahan Status Perusahaan Penyedia Barang & Jasa;
  • Revisi Persyaratan Pemberian Preferensi Status Perusahaan;
  • Perubahan Jenis Kegiatan Kategori Usaha Penunjang Migas;
  • Penghapusan syarat Dukungan Bank dalam evaluasi Pra-kualifikasi;
  • Perubahan syarat sumber data untuk penyusuna OE;
  • Syarat khusus TKDN untuk Tender OCTG kategori Barang Wajib;
  • Kondisi khusus pengecualian terdaftar di CIVD untuk Penyedia Barang & Jasa;
  • Penghapusan syarat SKT Migas;
  • Kondisi tambahan pengecualian keikut sertaan Penyedia Barang & Jasa domisili di provinsi daerah operasi utama K3S;
  • Ketentuan dan prosedur khusus Tender Jasa Pemboran dan Perkapalan;
  • Ketentuan khusus syarat teknis Tender Jasa Penyediaan Rig;
  • Perubahan tahapan pengajuan persetujuan hasil Tender ke SKK Migas;
  • Tata cara perhitungan Evaluasi Kemampuan Finansial pada proses pra-kualifikasi;
  • Ketentuan negosiasi kontrak karena situasi pandemic covid 19 dan rendahnya harga minyak dunia;
  • Ketentuan Kontrak Mirroring;
  • Prosedur baru Sertifikasi Panitia Tender K3S;
  • Ketentuan tambahan perihal Kewenangan K3S dalam pengadaan Bersama K3S cost recovery dengan K3S gros split;
  • Perluasan Ketentuan Penunjukan Langsung untuk nilai paket Tender di atas Rp20,-jt (US$20.rb);
  • Ketentuan tambahan untuk Perubahan Lingkup Kerja pada kontrak;
  • Ketentuan Tambahan untuk pelaksanaan sanksi Penyedia Barang dan Jasa; dan
  • Ketentuan baru dalam Kerjasama pengadaan K3S cost recovery dan K3S gross split.-
Day/Date

Senin-Selasa,
6 & 7 Desember 2021
Pukul 08.00 – 16.00 wib

Investment

Rp.4,500,000,-* / Perserta

*) Diskon Group : pendaftaran lebih dari 2 orang mendapatkan diskon 10% *) Termasuk Slide Presentasi, Sertifikat, Rekaman Video Webinar *) Fee Pembatalan : 7 hari sebelum acara: 80%.
Further Information

Telephone: +62-21-2245 8787

Email: businessevents@petromindo.com