PT Pertamina Hulu Mahakam
Start date: November 09, 2021 End date: November 12, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan NOVEMBER 2021 sebagai berikut:
No. Bidang Pekerjaan/Material
1. Prakualifikasi No. GZ0800079C-DSTRU
VALVE DBB FOR WELL CONNECTION
Material: Valve DBB
TKDN Minimum Requirement is 10%
Incoterm: N/A – Senipah Warehouse
(see procurement committee website for the details)
Kualifikasi/Klasifikasi
AGENT / MANUFACTURE / DISTRIBUTOR / CONSORTIUM
BETWEEN LOCAL MANUFACTURE
CLASSIFICATION:
02.p.03.10 JASA PENYEDIA PERALATAN - Peralatan Pengaman antara lain: Katup Pengaman, Breeder Valve, Water Sprinkler, H 2S Unit, Alarm, Life Boat, Life Raft.
03.b.10 INDUSTRI PERALATAN - Peralatan Pengaman antara lain: Katup Pengaman, Breeder Valve, Water Sprinkle, H2S Detector, H2S Unit, Pemutus Arus Listrik.
02.p.03.08 JASA PENYEDIA PERALATAN - Peralatan Katup antara lain: Gate Valve, Ball Valve KBLI:
28130 INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN, DAN KLEP/KATUP
24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI
Commodity Type: Barang Lain-lain
APDN Category: Barang Non-Wajib
CATATAN :
1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 12 November 2021
2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.
3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".
4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com
5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor
6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.