PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: November 10, 2020 End date: November 12, 2020
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
Utility Maintenance Services
(Nomor Tender. S443200020)
Golongan Usaha : Kecil, Menengah, Besar
Sub Bidang Usaha : Jasa Lainnya, Pengoperasian dan Pemeliharaan, Perawatan dan Perbaikan Peralatan; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 55%
LINGKUP KERJA
PERUSAHAAN membutuhkan jasa KONTRAKTOR untuk melaksanakan jasa utility maintenance di seluruh lokasi kerja PERUSAHAAN baik itu di Fasilitas Produksi Onshore maupun Fasilitas Produksi di Offshore. Jasa ini dilaksanakan secara Call-Out berdasarkan kebutuhan operasional PERUSAHAAN.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi |
10 – 12 November 2020 Pk 07.30 – 11.30 WIB |
Lokasi |
Melalui email ke : mk.yolanda.pangestuti@pertamina.com
Yolanda Marga Pangestuti Field Procurement Gresik, ORF PHE WMO Jl. Amak Kasim Ds. Sidorukun, Gresik Jawa Timur |
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Gresik, 9 November 2020
Ketua Pengelola Pengadaan