PT PLN (Persero)
Start date: December 22, 2021 End date: December 31, 2021

PT PLN (PERSERO)
UNDANGAN UNTUK DAFTAR PENYEDIA TERSELEKSI (DPT)
INDEPENDENT POWER PRODUCERS (IPP)
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU TAHUN 2021
DPT-1103-20201215-0014
1. PT PLN (Persero) (PLN) bermaksud untuk memilih sponsor proyek potensial yang akan masuk dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk mengembangkan IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya diakui sebagai DPT korporat.
2. PT PLN (Persero) dengan ini mengundang Badan Usaha yang berminat menjadi DPT untuk pengembangan IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bayu:
Judul : Daftar Penyedia Terseleksi (DPT)
Lingkup Pekerjaan : IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Nomor Publish e-DPT : DPT-1103.20201215-0014
3. Badan Usaha yang berminat harus merupakan perusahaan dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Untuk kualifikasi, Badan Usaha harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melaksanakan setidaknya 1 (satu) Kontrak IPP, dan/atau Kontrak EPC Pembangkit Listrik dan/atau Kontrak O&M Pembangkit Listrik yang telah diselesaikan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir dan mencapai catatan yang memuaskan selama satu (1) tahun operasi untuk setiap unit Pembangkit Listrik.
Selain itu, Badan Usaha yang berminat wajib memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. Badan Usaha yang berminat harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria/persyaratan. Badan Usaha yang berminat harus menyiapkan Laporan Keuangan Teraudit selama 3 tahun terakhir yang dimiliki oleh perusahaan tersebut (bukan laporan keuangan teraudit perusahaan Induk atau afiliasinya) dan Laporan Peringkat Kredit Keuangan mereka sendiri dari D&B, S&P, Moody's, atau Fitch (bukan dari penerbit peringkat kredit lain dan bukan peringkat kredit perusahaan Induk).
4. Setiap Badan Usaha yang telah terdaftar di DPT IPP Aneka Energi sebelumnya, baik di PLN Kantor Pusat maupun PLN Unit Induk, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang e-DPT melalui portal e-Proc dimana e-DPT akan digunakan untuk prose. pengadaan apapun di Divisi Perencanaan & Enjiniring EBT, PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
5. Peserta dapat menyampaikan dokumen melalui portal. e-Proc PLN. Proses evaluasi akan dilaksanakan oleh PLN secara berkala, dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui e-Proc.
6. Peserta harus menyampaikan semua dokumen Kuesioner Prakualifikasi secara elektronik dalam format PDF melalui website e-Proc PLN (http://eproc.pln.co.id/) dengan mengikuti instruksi yang diberikan oleh PLN untuk mengunggah/mengunduh dokumen ke dalam e-Proc.
7. Peserta harus membayar biaya pendaftaran (non-refundable) sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengikuti instruksi pembayaran yang diberikan di dalam e-Proc.
8. Sebagai informasi, DPT IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bayu berlaku selama 3 (tiga) tahun, kecuali apabila terdapat perubahan atas kondisi Badan Usaha yang menyebabkan perubahan dokumen yang telah disampaikan kepada PLN.
9. Batas pendaftaran dan pemasukkan dokumen kualifikasi DPT PLTB untuk pengadaan Tahap 1 (Satu) Tahun 2022 adalah tanggal 28 Februari 2022. Terhadap Peserta yang melakukan pendaftaran dan pemasukkan dokumen kualifikasi diatas tanggal 28 Februari 2022, akan dilakukan verifikasi untuk pengadaan tahap selanjutnya.
10. PLN hanya akan mengakui Badan Usaha yang telah lobos proses evaluasi DPT melalui - e-Proc PLN. PLN akan tetap mengevaluasi Badan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam proses pengadaan, yang sebelumnya belum diatur dalam proses kualifikasi DPT ini.
11. Contact Person PT PLN (Persero) Kantor Pusat. Divisi Perencanaan & Enjiniring EBT via Call Only
a. Febri Ariyanto (0813-8583-8530); dan
b. Tomy Eriangga (082387757958).
Pada Jam Kerja Senin - Jumat ; pukul 09.00— 15.00 WIB.
Jakarta, 21 Desember 2021
EBT Planning and Engineering Division
PT PLN (Persero) Head Office.
______________________________________________________________________
Merujuk pada undangan Prakualifikasi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) tahun 2021, No DPT-1103-20201215-0014, dengan ini kami sampaikan kembali :
1. Bahwa Perusahaan yang sudah masuk pada DPT IPP Aneka Energi sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi ulang e-DPT melalui portal e-Proc dimana e-DPT akan digunakan untuk setiap proses pengadaan di Divisi Perencanaan & Enjiniring EBT, Bidang Aneka Energi, PT PLN (Persero) Kantor Pusat. PLN akan melakukan pemberitahuan kepada perusahaan yang telah lolos proses evaluasi DPT melalui e-Proc PLN.
2. Kepada Perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran, mohon agar segera memasukkan upload dokumen kualifikasi sesuai dengan data persyaratan yang diminta.
Selanjutnya bagi perusahaan yang belum pemah melakukan registrasi atau memiliki akun e-Proc DPT PT. PLN (Persero) (baik Korporat maupun Lokal), maka kami informasikan tata cara pendaftaran akun sebagai berikut:
1. Perusahaan yang belum memiliki akun e-Proc, silakan daftar dan buat akun baru di portal e-Proc (www.eproc.pln.co.id ). Khusus bagi pendaftar yang berminat untuk berpartisipasi sebagai peserta DPT Divisi Perencanaan & Enjiniring EBT, PT PLN (Persero) Kantor Pusat, silahkan mengirimkan email dokumen verifikasi ke: ari.harianto@pln.co.id
2. Perusahaan yang sudah memiliki akun e-Proc, silakan langsung mendaftar dan ikuti instruksi dari e-Proc dan unggah semua dokumen terkait. Anda dapat mengunduh dan mengikuti Video Tutorial untuk e-DPT dengan tautan berikut: shorturl.at/admJ1
Bagi yang sudah lengkap melakukan pendaftaran dan Upload Dokumen Kualifikasi melalui e-Proc PLN, selanjutnya TIM DPT Divisi Perencanaan & Enjiniring EBT, PT PLN (Persero) Kantor Pusat akan melakukan proses Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Kualifikasi DPT. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 Desember 2021
Divisi Perencanaan dan Enjiniring EBT
PT PLN (Persero) Kantor Pusat