PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: September 03, 2019 End date: September 04, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (”AP PHE”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
Transportasi dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
(Nomor Tender. S1A519217A)
Golongan Usaha : Usaha Besar
Sub Bidang Usaha : {37022 – Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya & 38220 – Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya}; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah.
Batas Minimal TKDN : 68.02 %
LINGKUP KERJA
Ruang Lingkup Pekerjaan yang harus disediakan oleh Kontraktor selama Jangka Waktu 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan jasa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari lokasi Perusahaan ke fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
2. Menyediakan jasa pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
3. Jasa pengangkutan dan pengolahan LB3 harus memiliki izin yang valid sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi :3 September 2019 s/d 4 September 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi Farhah Yamin/Sukarno
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional dan/atau Perusahaan Asing.
Jakarta, 2 September 2019
Ketua Panitia Tender