PT. Pertamina Hulu Energi Anggursi

Start date: April 01, 2020 End date: April 03, 2020

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. PERTAMINA HULU ENERGI ANGGURSI (”PHE ANGGURSI”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN JASA

Time Chartered Party For Anchor Handling Tug, Crew Boat & Supply Vessel

To Support Phe Anggursi

(Nomor Tender S5E3200120)

Golongan Usaha : Menengah atau Besar

Sub Bidang Usaha : 91 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 80%

 

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR harus dapat melaksanakan jasa menyediakan jasa pekerjaan sejenis Anchor Handling Tug , Crew Boat dan /atau Supply Vessel untuk mendukung operasi Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur PERUSAHAAN dengan periode kontrak 12 bulan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Waktu Pendaftaran Penilaian Prakualifikasi (dikirimkan melalui email) : 01 s/d 03 April 2020

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Pendaftaran dikirimkan kepada : reni.marliana@pertamina.com agung.walian@pertamina.com

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

Jakarta, 31 Maret 2020

Ketua Panitia Tender