PREMIER OIL NATUNA SEA BV

Start date: January 28, 2022 End date: February 03, 2022

PREMIER OIL NATUNA SEA BV

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020

Judul Pengadaan : Supply of Material for Various Work

No. Tender : 22110026 – OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Barang Lainnya

Bidang/Sub Bidang :

(4659) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.

Persyaratan TKDN : 0%

Lingkup Pekerjaan:

PONSBV memerlukan Kontraktor untuk penyediaan material untuk mendukung kegiatan operasi pada fasilitas produksi lepas pantai, seperti namun tidak terbatas pada various sizes of steel materials, valves & accessories, purging connection & intelligent individual leak test gasket, dan jasa pendukung terkait terhadap penyediaan material tersebut.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti PQ ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran & Pengambilan dokumen PQ : 28 Januari – 3 Februari 2022, melalui email ke FRiza@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com

2. Penyampaian dokumen PQ peserta : 10 Februari 2022, melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive

3. Alamat Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen PQ:

- Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA yang masih berlaku melalui email ke FRiza@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com.

- Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive yang akan dijelaskan lebih rinci dalam Dokumen Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib melampirkan Salinan SPDA tersebut. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 27 Januari 2022

Premier Oil Natuna Sea BV

Panitia Tender