PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.
Start date: November 12, 2021 End date: November 17, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Supply of Main Line Floating Hose
No. Tender : 21110435-OR
Golongan Usaha : Usaha Menengah
Jenis Pengadaan : Barang lain-lain.
Bidang/Sub Bidang :
(3011) Industri Pembuatan Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung.
(4663) Perdagangan Besar Bahan Dan Perlengkapan Bangunan
Persyaratan TKDN : 25% (nol persen)
Lingkup Pekerjaan:
"Premier Oil Natuna Sea B.V. (PONSBV) membutuhkan perusahaan penyedia barang yang berpengalaman dan mempunyai kemampuan mensuplai Floating Hose, 12 SET, dengan titik pengiriman di gudang Perusahaan Tanjung Priok.”
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 12 – 17 November 2021 Jam 8.00 – 15.00 WIB.
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 18 November 2021,paling lambat jam 15.00 WIB.
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Rputri@premier-oil.com, FAdam@premier-oil.com.
Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Dokumen Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 12 November 20211
Premier Oil Natuna Sea B.V.
Electronically issued by Procurement Committee