PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering

Start date: March 14, 2019 End date: March 15, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering ("PHE OK") selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini:

PENGADAAN

SUPLAI DAN JASA LAYANAN PERALATAN PENYEMENAN DAN PEMOMPAAN UNTUK OPERASI KUPS DAN PENGEBORAN DARAT (CEMENTING & PUMPING EQUIPMENT SERVICES FOR WORKOVER / WELL SERVICES & DRILLING)

(Nomor Pengadaan. S5I319066A)

Golongan Usaha: Besar

Sub Bidang Usaha: 6. PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI atau memiliki pengalaman sesuai lingkup kerja

Batas Minimal TKDN: 35%

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Suplai Dan Jasa Layanan Peralatan Penyemenan Dan Pemompaan Untuk Operasi KUPS Dan Pengeboran (Cementing And Pumping Equipment Services For Workover/Well Services & Drilling) dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 24 (dua puluh empat) bulan dimulai dari 1 Juli 2019 sampai 30 Juni 2021.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: Kamis, 14 Maret 2019 s/d Jum’at, 15 Maret

Pukul: 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi: Ibu Farhah Yamin

Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen penilaian Prakualifikasi; dan

2. Hanya Calon Peserta Pengadaan yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses pengadaan selanjutnya.

3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Pengadaan diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri denganPerusahaan Nasional.

Jakarta, 13 Maret 2019

Ketua Panitia Pengadaan