PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Start date: December 24, 2019 End date: January 06, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 163.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Sewa Alat Berat Bulldozer D9R PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha berbenluk Perseroan Terbalas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang persewaaan alat berat yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Perusahaan memiliki unit Bulldozer D9R yang laik operasi yang dibuktikan dengan Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang masih berlaku.
c. Perusahaan memiliki personil/ operator Alat Berat yang dibuktikan dengan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku.
d. Perusahaan memiliki personil Ahli K3 Umum yang dibuktikan dengan Sertifikat AK3 Umum yang masih berlaku.
e. Perusahaan yang memiliki pengalaman paling sedikit 1 (salu) kali menyediakan/ menyewakan alat berat sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
f. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
g. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan pada :
Tanggal : Mulai 24 Desember 2019 s.d. 06 Januari 2020
Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung. Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Dika Adi Khrisna
Nova Dwi Cahyono
Telp/Hp. Pengadaan : 0356-320320/0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur Utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar unluk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 24 Desember 2019
Manajer Logistik
Choerul Anam