PT. Pertamina Hulu Energi Kampar
Start date: July 23, 2019 End date: July 26, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi Kampar (”PHE KAMPAR”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
SEWA AIR CONDITIONER
(Nomor Tender: S5B619207A)
Golongan Usaha : Usaha Kecil
Sub Bidang Usaha : Jasa Penyewaan dan Sewa guna Usaha tampa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya atau memiliki pengalaman sesuai dengan lingkup kerja.
Batas Minimal TKDN : 90 %
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus menyediakan unit Air Conditioner termasuk namun tidak terbatas pada pemasangan dan pemeliharaan di wilayah kerja PERUSAHAAN selama periode 36 Bulan.
Perusahaan yang berdomisili di Provinsi Riau dan berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi dengan menyerahkan persyaratan seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 23 s/d 26 Juli 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi: Wirantin Igan Endaka Admin Officer
Jl. Lintas Timur Sumatera Kecamatan Lirik Kab..Indragiri Hulur Riau 29353 (Main Office PHE Kampar)
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku sesuai dengan golongan usahanya; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 22 Juli 2019
Ketua Panitia Tender