PT Pertamina Hulu Mahakam

Start date: May 03, 2021 End date: May 07, 2021

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan MEI 2021 sebagai berikut:

No. Bidang Pekerjaan/Material

1 Prakualifikasi No. PQPS000674-TVR

SAND MONITORING SERVICES

TKDN Minimum Requirement is 75%

Expected Commencement Date: 01 October 2021

Operational Duration : 36 months

HSE Risk Level : High Risk

(see procurement committee website for the details)

Kualifikasi/Klasifikasi

USAHA BESAR (UB)

CLASSIFICATION :

02.i.08.01 PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN - SISTEM PEMANTAUAN (MONITORING)

- Sistem Pemantau Operasi Sumur Produksi

02.p.04.06 JASA PENYEDIA TENAGA KERJA - Tenaga Operasi Sumur Pemboran antara lain:

Operator Lantai Perawatan Sumur, Operator Menara Perawatan Sumur, Operator Unit Perawatan Sumur, Ahli Pengendali Perawatan Sumur

02.p.04.11 JASA PENYEDIA TENAGA KERJA - Tenaga Inspeksi Teknis

02.p.04.12 JASA PENYEDIA TENAGA KERJA - Tenaga Pengujian Teknis

02.p.04.22 JASA PENYEDIA TENAGA KERJA - Tenaga Teknisi Mekanikal dan Elektrikal

KBLI :

71203 JASA INSPEKSI PERIODIK

Commodity Type: Jasa Lain-Lain

CATATAN :

1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 07 Mei 2021

2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.

3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".

4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com

5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor

6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.