PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: August 01, 2019 End date: August 05, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 111.Pm/612/UJTA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1.Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Reverse Expantion Joint APH #2 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019

 

2.Persyaratan Peserta

a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PD dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal / Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Memiliki welder bersertifikat yang masih berlaku.

c. Memiliki personil bersertifikat dengan SIO Alat Angkat & Angkut.

d. Memiliki ISO 9001.

e. Memiliki Surat Keputusan Penunjukan Kewenangan Ahli K3 Umum dari Kementrian Tenaga Kerja dan

f. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali menyediakan barang dan melaksanakan pekerjaan sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

g. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

h. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.

 

3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal: Mulai 01 Agustus 2019 s.d. 09 Agustus 2019

Pukul: 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat:

Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person :

Dika Adi Khrisna

Nova Dwi Cahyono

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban. 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 01 Agustus 2019

Manager Logistik