PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: August 01, 2019 End date: August 05, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 111.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1.Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Reverse Expantion Joint APH #2 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019
2.Persyaratan Peserta
a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PD dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal / Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Memiliki welder bersertifikat yang masih berlaku.
c. Memiliki personil bersertifikat dengan SIO Alat Angkat & Angkut.
d. Memiliki ISO 9001.
e. Memiliki Surat Keputusan Penunjukan Kewenangan Ahli K3 Umum dari Kementrian Tenaga Kerja dan
f. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali menyediakan barang dan melaksanakan pekerjaan sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
g. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
h. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 01 Agustus 2019 s.d. 09 Agustus 2019
Pukul: 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat:
Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person :
Dika Adi Khrisna
Nova Dwi Cahyono
Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 01 Agustus 2019
Manager Logistik