Kangean Energy Indonesia Ltd.
Start date: December 08, 2022 End date: December 13, 2022
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
0009/DEC/2022
Kangean Energy Indonesia Ltd. (”KEI”) bertindak sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas akan mengadakan "TENDER” untuk Pengadaan JASA di bawah ini dengan mengacu pada PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (revisi 4) dan EDR -0167/SKKMH0000/2017/S7 :
NAMA PENGADAAN : Rental Oil Spill Response Equipment
NOMOR PENGADAAN : 20220170/4011/SHE/CON/XII/CIVD
KUALIFIKASI : Usaha Besar (UB)
KLASIFIKASI : 77301 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Ringkasan Lingkup Kerja : PERUSAHAAN memerlukan jasa dalam Penanggulangan Tumpahan Minyak dengan penyewaan peralatan, pelatihan, dukungan, dan pemeliharaan yang untuk mendukung aktivitas area operasi Kangean energy Indonesia Ltd. di Wilayah Kerja Blok Kangean, meliputi di area Pulau Pagerungan dan FPU Joko Tole serta operasi di Tanjung Wangi Shore Base untuk kegiatan Operasi dan lifting.
Batasan Minimum TKDN : 85 %
a.Mendaftarkan perusahaannya menjadi Calon Peserta Tender dengan memberikan surat berminat untuk berpartisipasi dalam Tender ini (asli dan bertandatangan) dengan melampirkan fotokopi SPDA CIVD yang masih berlaku untuk bidang usaha yang sesuai.
b.Mendaftarkan Perusahaan anda pada sistem informasi pengadaan KEI di : https://eprocure.kangean-energy.com/
WAKTU : 12 Desember 2022 s/d 13 Desember 2022 Pukul 08:00 s/d 11:00 WIB & Pukul 13.30 s/d 15.00 WIB
PQ Sosialisasi Link Webex : https://kangean-energy.webex.com/meet/chiqni.rinaldi : 14 Desember 2022 Pukul 10:00 s/d 11:00 WIB
- E-registration ticket : diperoleh saat pendaftaran online
- Conflict of Interest (COI) yang sudah ditanda-tangani (formulir diperoleh saat pendaftaran online)
- Dokumen Kualifikasi Persyaratan Khusus
- Dokumen Persyaratan CSMS
16 Desember 2022 Pukul 14:00 WIB
LOKASI : KANGEAN ENERGY INDONESIA LTD. The Convergence Indonesia,29 th Floor JL. H.R.Rasuna Said, Rasuna Epicentrum Jakarta selatan 12940 Telephone: (62-21)2550-4880 Fax: (62-21)2550-4884
e-mail : chiqni.rinaldi@kangeanenergy.com ; andhika.antakusuma@kangeanenergy.com
Persyaratan Khusus :
Persyaratan Khusus : Calon Peserta Tender diharuskan menyerahkan dokumen pendukung kualifikasi sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan TKDN minimal sebesar 85%
2. Menyampaikan surat pernyataan kepatuhan (compliance statement letter) dari Pimpinan Tertinggi atau pejabat yang memiliki kewenangan menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau kuasanya yang dibuktikan dengan Surat Kuasa, yang menyatakan bahwa :
3. Salinan Kontrak yang membuktikan pengalaman kerja jasa Penaggulangan Tumpahan Minyak termasuk penyewaan peralatan, pelatihan, dukungan, dan pemeliharaan dalam lingkungan industri perminyakan, pemerintah atau swasta baik sebagai pelaksana utama maupun sebagai mitra dalam kurun waktu 7 tahun terakhir terhitung dari tanggal pengumuman diterbitkan. Dilampirkan juga Certificate of Completion atau Certificate of Acceptance untuk pekerjaan tersebut.
4. Menyampaikan perhitungan Kemampuan Dasar KD, dengan menyerahkan persyaratan NPT. Minimum Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT)* sebesar IDR 4,315,050,000,- dalam 1 (satu) kontrak jasa sejenis yang telah diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan melampirkan bukti terkait dengan kriteria sebagai berikut:
5. Bagi Perusahaan Dalam Negeri
6. Salinan Sertifikat ISO yang dikeluarkan oleh lembaga ISO yang telah terakreditasi nasional atau internasional dengan lingkup jasa penyedia tenaga kerja yang masih berlaku sebagai berikut:
7. Salinan Sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Hubla mengacu pada Peraturan PM 58, 2013 yang masih berlaku sebagai berikut :
8. Sertifikat akreditasi Internasional sebagai Penyedia untuk pelatihan OPRC IMO OSR 1,2 &3 dan OPRC HSN Operational dan Managerial
9. Surat Penunjukan yang dikeluarkan oleh ITOPF sebagai Pusat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tier-2.
10. Surat ijin Survey yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan
11. Surat Penunjukan sebagai lembaga verifikasi pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.
12. Penyedia Jasa yang melakukan kemitraan (konsorsium/ joint venture) wajib menunjukan perjanjian kerjasama/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan perusahaan yang mewakili konsorsium tersebut (lead firm) serta melengkapi Data Administrasi/ Company Profile perusahaan kemitraannya yang terdiri atas semua persyaratan dokumen yang ada di pengumuman lelang ini termasuk memiliki SPDA-CIVD.