Eni North Ganal Limited

Start date: March 12, 2024 End date: March 25, 2024

Eni North Ganal Limited

PENGUMUMAN

RENCANA KEGIATAN PENGEMBANGAN AREA OPERASI NORTH HUB DI PERAIRAN SELAT MAKASSAR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH ENI NORTH GANAL LIMITED, ENI RAPAK DEEPWATER LIMITED DAN ENI GANAL DEEPWATER LIMITED

 

Eni North Ganal Limited, Eni Rapak Deepwater Limited Dan Eni Ganal Deepwater Limited merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana melakukan kegiatan pengembangan Lapangan Minyak dan Gas di area Operasi North Hub, di perairan Selat Makassar, di kedalaman perairan ≤2100 meter dengan jarak ±38 nmi (70 km) dari garis pantai terdekat wilayah Kalimantan Timur, yang meliputi:

- Pengeboran 33 sumur pengembangan

- Pembangunan fasilitas pengolahan terapung;

- Pemasangan dan pengoperasian fasilitas bawah laut (subsea facilities)'.

- Pemasangan dan pengoperasian pipa bawah laut;

- Pemasangan fasilitas pendukung di Onshore Receiving Facility (ORF) yang berada di Terminal Santan;

- Pemasangan pipa dari ORF ke Jaringan Perpipaan Kalimantan Timur, dan

- Produksi dengan laju alir yang diharapkan untuk gas sebesar 1000 MMSCFD dan kondensat sebesar 75000 BPD

Rencana pengembangan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas diharapkan dapat memberikan manfaat secara umum dalam memenuhi kebutuhan gas bumi domestik, meningkatkan ketahanan energi nasional, serta membantu percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi lokal. Di sisi lain, Di sisi lain, kegiatan Pengembangan Area Operasi North Hub diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup seperti gangguan terhadap aktifitas perikanan tangkap, gangguan terhadap transportasi laut, penururan kualitas air laut serta gangguan terhadap biota laut. Namun demikian, rencana kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja, peluang usaha dan perekonomian lokal. Oleh karena itu. Eni North Ganal Limited. Eni Rapak Deepwater Limited dan Eni Ganal Deepwater Limited akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. maka besaran/skala rencana kegiatan diatas wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan Hidup. Kajian AMDAL yang memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) akan menjadi panduan bagi pemrakarsa kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dan masyarakat pemerhati lingkungan dalam menyusun AMDAL, maka Eni Ganal Deepwater Limited mengharapkan Saran. Pendapat, dan Tanggapan (SPT) Masyarakat melalui pengumuman rencana kegiatan. Penyampaian SPT Masyarakat yang dimaksud dapat disampaikan secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian AMDAL, melalui:

SARAN. PENDAPAT, DAN TANGGAPAN MASYARAKAT

1. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti. JL Gatot Subroto No.7, Jakarta Pusat 10270

Email: kpapusat2018@gmail.com               

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono. Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Hulu. Kota Samarinda. Kalimantan Timur 75124

Email : dlh@kaltimprov.go.id

3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang  Jl. Bessai Berinta Gd Graha Taman praja Blok 3 lt 1, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang,Provinsi Kalimantan Timur – 75325

Email: dlh@bontang.go.id

4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. KH Ahmad Dahlan, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kalimantan Timur 75515

Email: dlhdkukar@yahoo.co.id   

5. Eni North Ganal Limited/ Eni Ganal Deepwater Limited /Eni Rapak Deepwater Limited

Pondok Indah Office Tower 3. Lantai 19-22. Jln Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA. Jakarta Selatan 12310 Email: dian.safitri@eni.com

Permohonan informasi lebih lanjut dapat ditujukan kepada Eni dengan alamat sebagaimana tercantum di atas. Merujuk kepada PP No. 22 Tahun 2021. batas waktu penyampaian SPT adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini, yakni semenjak tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024.