Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: August 16, 2021 End date: August 30, 2021

Pengumuman Pelelangan
Kode Tender: 74298064
Nama Tender: Remedial Bendungan Waerita di Pulau Flore
Tanggal Pembuatan: 06 Agustus 2021
Pengumuman Pascakualifikasi: 09 Agustus 2021 17:00 - 30 Agustus 2021 17:00
Instansi: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja: OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR NUSA TENGGARA II
Kategori: Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran: APBN 2021
Nilai Pagu Paket: Rp 25.041.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp 30.000.000.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran: Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan: KAB. S I K K A - Sikka (Kab.)
Kualifikasi Usaha: Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin: Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUJK: Perusahaan wajib memiliki izin usaha di bidang konstruksi di negara asal atau yang setara.
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non-performance akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran.
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Laporan Keuangan
Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp22.500.000.000,00 Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah dalam 3 tahun terakhir dihitung berdasarkan nilai total pembayaran yang sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung danatau telah selesai berdasarkan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit dalam 3 tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3.
Calon Penyedia Jasa harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses ke, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak Remedial Bendungan Kritis di NT II Danau Tua terkait di luar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp3.000.000.000,- Tiga Milyar
Peserta lelang agar membuat Pernyataan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Sipil yang telah ditangguhkan atau dihentikan danatau Jaminan Pelaksanaannya dicairkan oleh Pengguna Jasa karena alasan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, atau sosial, atau kesehatan, persyaratan ketenagakerjaan, atau keselamatan kerja dalam waktu lima tahun terakhir.
Eprocurument Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat