PT PJB
Start date: October 15, 2020 End date: October 21, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 1141.Pm /612/ UBJOMIN/2020
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : REHABILITASI SPILL PLATE SHIP UNLOADER
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang Mekanikal dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Instalasi Mekanikal dan Elektrikal;
b. Penyedia Barang/Jasa memperoleh pengalaman pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa terkait pekerjaan pengadaan dan pemasangan motor dan gearbox atau pemasangan sejenis konstruksi crane dan ship unloader minimal 2 (Dua) pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 3 (Tiga) tahun terakhir di salah satu pembangkit PL TU, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan :
(1 ) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; dan
(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau
(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;
c. Penyedia Barang / Jasa memiliki Sertifikat ISO 9001 , dan OHSAS 18001 atau Sertifikat SMK3 yang masih berlaku;
d. Penyedia Barang / Jasa dapat memastikan ketersediaan spare part dari manufacture minimum 5 tahun setelah terpasang;
e. Penyedia barang / jasa memiliki Tenaga Ahli Scaffolding dengan Sertifikat yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas Iinstasi Pemerintah yang berkompeten (masih berlaku);
f. Penyedia barang / jasa memiliki Tenaga Ahli Welding SMAW minimal 6G dengan Sertifikat yang diterbitkan Kemnaker / Migas Iinstasi Pemerintah yang berkompeten (masih berlaku);
g. Penyedia barang / jasa memiliki Tenaga Ahli K3 umum sendiri dengan Sertifikat AK3 yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas Iinstasi Pemerintah yang berkompeten (masih berlaku);
h. Penyedia barang / jasa (Manufaktur) / Produsen Produk yang bersangkutan dan atau Departemen Perdagangan RI ; merupakan Pabrikan (manufaktur) / Agen resmi / Distributor resmi dari produk yang ditawarkan dengan ketentuan bagi Agen resmi / Distributor resmi dibuktikan dengan Surat Keagenan yang dikeluarkan dari Pabrikan atau
i. Penyedia barang / jasa memiliki Surat Dukungan atau approved partner dari Agen resmi / Distributor resmi / Manufaktur / Principal dengan ketentuan hanya boleh mendukung 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa;
j Penyedia Barang / Jasa Memilki Peralatan kerja dengan kondisi baik dan tidak mempunyai potensi gagal ketika digunakan;
k. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir dengan ratarata saldo akhir minimal 10 % dari Nilai Penawaran;
I. Penyedia Barang / Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
m. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan (Persero) Group; PT PLN
• Seluruh ketentuan dalam syarat diatas adalah mandatory (wajib dimiliki cal on peserta pelelangan terbuka).
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :
Tanggal 15 Oktober 2020 s.d. 21 Oktober 2020
Pukul 08.00 WIB S.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat Pas Keamanan 2 PT PJB UBJOM Indramayu Up. Pelaksana Pengadaan, JI. Haji Ridwan, Ds. Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu (diwajibkan datang langsung pada saat pendaftaran)
Contact Person : RANDI RAMDANI (081320963135)
4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)
Tanggal : 22 Oktober 2020
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom Meeting
5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;
b. Copy KTP Direktur;
c. Asli surat kuasa (jika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);
d. Copy KTP yang diberi kuasa;
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Indramayu, 14 Oktober 2020
PELAKSANA PENGADAAN