PT Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

Start date: September 07, 2020 End date: September 11, 2020

PT Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 0992.Pm / 612 / UBJOMIN / 2020

 

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : REHABILITASI DRAINASE TRANSFER TOWER

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);

b. Penyedia Barang/Jasa Memiliki Izin Usaha Jasa Kontruksi sebagai Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dengan Klasifikasi Jasa Pelaksana Spesialis dengan SBU Bangunan Sipil : SI001 (Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya) dan atau SBU Jasa Pelaksana Spesialis : SI006 (Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh);

c. Penyedia Barang/Jasa memperoleh pengalaman pekerjaan sebagai pelaksana konstruksi sejenis minimal 2 (dua) pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir di salah satu pembangkit PL TU, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan :

(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; dan

(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau

(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;

d. Penyedia barang / jasa memiliki tenaga ahli welding minimum 4G dengan sertifikat yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

e. Penyedia barang / jasa memiliki tenaga ahli K3 dengan sertifikat AK3 yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

f. Penyedia barang / jasa memiliki Tenaga Ahli dengan sertifikat SKA Klasifikasi Sub bidang Mekanikal (303) Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik;

g. Penyedia barang / jasa memiliki Tenaga Ahli Perancah dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku;

h. Penyedia barang / jasa memiliki sertifkat CSMS PT. PJB dengan minimum kategori "Modera!";

i. Penyedia Barang / Jasa Memilki Peralatan kerja dengan kondisi baik dan tidak mempunyai potensi gagal ketika digunakan;

J. Penyedia Barang / Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

k. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;

I. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group .

Seluruh ketentuan dalam syarat diatas adalah mandatory (wajib dimiliki calon peserta pelengan terbuka).

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan Pengambilan Ookumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :

Tanggal :  07 September 2020 s.d. 11 September 2020

Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pos Keamanan 2 PT PJB UBJOM Indramayu Up. Pelaksana Pengadaan, JI. Haji Ridwan, Os. Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu (diwajibkan datang Jangsung pada saat pendaftaran)

Contact Person : M. RUDA  ILBAYA (0877-1793-8331)

 

4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

Tanggal : 14 September 2020

Pukul : 10.00 WIB

Tempat : Aplikasi Zoom Meeting

5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;

b. Copy KTP Direktur;

c. Asli surat kuasa Uika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);

d. Copy KTP yang diberi kuasa;

e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

 

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Indramayu, 07 September 2020

PELAKSANA PENGADAAN