Kangean Energy Indonesia Ltd

Start date: July 15, 2021 End date: July 21, 2021

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

0010/JUL/2021
 

Kangean Energy Indonesia Ltd. (”KEI”) bertindak sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas akan mengadakan Prakualifikasi untuk Pengadaan JASA di bawah ini dengan mengacu pada PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (revisi 4) dan EDR -0167/SKKMH0000/2017/S7 :
NO: 1
NAMA PENGADAAN : P
rovison of PC and Peripherals Rental Services 2021-2026
NOMOR PENGADAAN : 20210049/3753/CON/HR&IT/VII/CIVD

KUALIFIKASI : Usaha Besar (UB)
KLASIFIKASI : 262. Industri Komputer dan Perlengkapannya

Ringkasan Lingkup Kerja : PERUSAHAAN membutuhkan pelayanan dari Penyedia Barang/Jasa untuk menyediakan Desktop PC 23-24” all in one, Laptop 13.3-14”, DVD Room Slim (DVD burner), Plotter (Tonner Installed), Laser Color Printer (Tonner Installed) dan Tape Library.
Batasan Minimum TKDN : 35 %
AKTIVITAS

1. Pendaftaran
a. Mendaftarkan perusahaannya menjadi Calon Peserta Tender dengan memberikan surat berminat untuk berpartisipasi dalam Tender ini (asli dan bertandatangan) dengan melampirkan fotokopi SPDA CIVD yang masih berlaku untuk bidang usaha yang sesuai.
WAKTU :
19 Juli 2021 s/d 21 Juli 2021
b. Mendaftarkan Perusahaan anda pada sistem informasi pengadaan KEI di : https://eprocure.kangean-energy.com/

WAKTU : Pukul 08.00 s/d 11:00 WIB & Pukul 13.30 s/d 15.00 WIB
2. Sosialisasi Prakualifikasi Link Webex : https://kangean-energy.webex.com/meet/chiqni.rinaldi
WAKTU : 22 Juli 2021 Pukul 10:00 s/d 11:00 WIB
3. Pengumpulan :
* E-registration ticket : diperoleh saat pendaftaran online
* Conflict of Interest (COI) yang sudah ditanda-tangani (formulir diperoleh saat pendaftaran online)

* Dokumen Kualifikasi Persyaratan Khusus

WAKTU : 26 Juli 2021 Sampai dengan pukul 14.00 WIB
LOKASI : E-mail : chiqni.rinaldi@kangeanenergy.com  KANGEAN ENERGY INDONESIA LTD. TheConvergence Indonesia,29th Floor JL. H.R.Rasuna Said, Rasuna Epicentrum Jakarta selatan 12940

Telephone: (62-21)2550-4880 Fax: (62-21)2550-4884.

Persyaratan Khusus :
Calon Peserta Tender diharuskan menyerahkan dokumen pendukung kualifikasi sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan TKDN minimal sebesar 35%
2. Menyampaikan surat pernyataan kepatuhan (compliance statement letter) dari Pimpinan Tertinggi atau pejabat yang memiliki kewenangan menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau kuasanya yang dibuktikan dengan Surat Kuasa, yang menyatakan bahwa :
a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja, Petunjuk Pelaksanaan Tender, serta

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Semua informasi dan dokumen yang disampaikan dalam proses kualifikasi hingga proses tender adalah asli, benar, dan dapat di pertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, bersedia dinyatakan tidak lulus dari proses tender dan dikanakan sanksi kategori hitam;
 

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
d. Tidak sedang dalam proses berperkara di peradilan atau bermediasi di arbitrase dengan KKKS bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;
e. Tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori merah dan/atau sanksi kategori hitam pada KKKS yang bersangkutan dan/atau tidak termasuk dalam kelompok Penyedia

Barang/Jasa.
f. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KKKS dan/atau SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan data digital;
g. Tidak akan melakukan praktek-praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, menggunakan barang-barang ilegal dan melanggar etika bisnis; dan
h. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana.

3. Salinan Kontrak yang membuktikan pengalaman kerja jasa sewa dan pemeliharaan PC, Printer, Laptop  dan periferalnya dalam lingkungan industri perminyakan, pemerintah atau swasta baik sebagai pelaksana utama maupun sebagai mitra dalam kurun waktu 7 tahun terakhir terhitung dari tanggal pengumuman diterbitkan. Dilampirkan juga Certificate of Completion atau Certificate of Acceptance untuk pekerjaan tersebut.
4. Menyampaikan perhitungan Kemampuan Dasar KD, dengan menyerahkan persyaratan NPT.

Minimum Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT)* sebesar IDR 3,382,106,764,- dalam 1 (satu) kontrak jasa sejenis dan yang telah diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan melampirkan bukti terkait dengan kriteria sebagai berikut:
* Salinan kontrak dan surat pernyataan penyelesaian pekerjaan atau bukti serah terima seluruh pekerjaan yang menginformasikan sekurang-kurangnya informasi tentang judul kontrak, nilai aktual penggunaan kontrak, nama pemilik kontrak, Penyedia Barang/ Jasa, dan nama hubung pemilik kontrak. Atau, bukti pembayaran/ laporan penggunaan kontrak yang disahkan oleh perusahaan pemberi kontrak.
*  Mengisi NPT sesuai bukti yang dilampirkan dengan format tabel dibawah ini:
No : 1
Judul kontrak :

Nilai kontrak :
Pemberi kerja :

Narahubung pemberi kerja :
Mulai :
Berakhir :

Nilai actual kontrak(Npt)
KD=5 x NPT :

5. Bagi Perusahaan Dalam Negeri:
- Memberikan surat pernyataan sebagai Perusahaan Dalam Negeri yang menyatakan apabila dikemudian hari ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pernyataan Perusahaan Dalam Negeri tersebut maka siap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan PTK007 Buku Kedua Revisi 04. ,dan
- Surat Pernyataan berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri yang dilengkapi dokumen data profil

Perusahaan selama enam (6) bulan terakhir dari laman pencarian/unduh data Perseroan Direktorat Jendral Form NOT 2017 – Rev 00 Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


6. Salinan Sertifikat ISO yang terakreditasi nasional atau internasional yang masih berlaku sebagai berikut:

- ISO 9001 : 2015

- ISO 14001: 2015

- ISO 37001: 2016

- ISO 45001: 2018
7. Penyedia Jasa yang melakukan kemitraan (konsorsium/ joint venture) wajib menunjukan perjanjian

kerjasama/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan

perusahaan yang mewakili konsorsium tersebut (lead firm) serta melengkapi Data Administrasi/ Company Profile perusahaan kemitraannya yang terdiri atas semua persyaratan dokumen yang ada di pengumuman lelang ini termasuk memiliki SPDA-CIVD.