PT. Pertamina Hulu Energi Randugunting

Start date: September 30, 2019 End date: October 03, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Randugunting selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR- 0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

Provision of Workover Rig 450 HP Services

(Nomor Tender. S5F3190020)

Golongan Usaha : Menengah dan Besar

Sub Bidang Usaha : Jasa Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau memiliki

pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 56.05 %

 

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR KONTRAKTOR harus menyediakan jenis rig darat mobile atau rig workover yang setara, peralatan bantu, dan personnel yang diperlukan untuk menjalankan menarik ESP, semen squeeze, workover kerja stimulasi, pengujian dan sumur pengembangan lengkap untuk suatu pengukuran kedalaman + 10,000 ft menggunakan 4-1/2” tubing, 3 ½” tubing, 3 ½” drill pipe, 2 7/8” tubing, or 2 3/8” drill pipe.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Waktu Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 30 September 2019 s/d 3 Oktober 2019.

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi Farhah Yamin

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 30 September 2019

Ketua Panitia Tender