Premier Oil Natuna Sea BV
Start date: August 01, 2022 End date: August 04, 2022
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL TUNA BV. (POTBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of Tuna 3D Reprocessing Services.
No. Tender : 22220016-DS.
Golongan Usaha : Usaha Besar.
Jenis Pengadaan : Pengadan Jasa Lain-Lain
Bidang/Sub Bidang : 63 Aktivitas Jasa Informasi dan/atau
: 63111 Aktifitas Pengolahan Data dan/atau
: 702 Aktivitas Konsultasi Manajemen dan/atau
09100 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Persyaratan TKDN : 25%
Lingkup Pekerjaan:
Perusahaan memerlukan Kontraktor untuk melakukan data reprocessing di sumur Kuda Laut, Singa Laut dan juga area sekitar Blok Perusahaan (Blok Tuna). Jangka waktu Kontrak adalah selama 12 bulan.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 1-4 Agustus 2022, melalui email ke RTania@premier-oil.com.
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 11 Agustus 2022, melalui WeTransfer.com
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke RTania@premier-oil.com . Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 1 Agustus 2022
Premier Oil Tuna B.V.
Panitia Tender