Premier Oil Natuna Sea BV
Start date: August 03, 2020 End date: August 06, 2020
UNDANGAN
PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of Tubing Replacement Services
No. Tender : 20110264-OR
Golongan Usaha : Usaha Menengah
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya
Bidang/Sub Bidang : - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan (Operasi Sumur)
Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen)
Lingkup Pekerjaan:
PONSBV membutuhkan kontraktor yang mempunyai kemampuan dan berpengalaman untuk melaksanakan Jasa-Jasa pergantian Tubing seperti (call-off basis) namun tidak terbatas pada penyediaan personil dan peralatan di fasilitas produksi lepas pantai dengan perkiraan jangka waktu kontrak selama 1 (satu) tahun.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 3 – 6 Agustus 2020, melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 12 Agustus 2020, melalui WeTransfer
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim
melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini.
Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi
WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email
dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 30 Juli 2020
Premier Oil Natuna Sea BV.
Electronically issued by Procurement Committee