Premier Oil Natuna Sea BV

Start date: January 02, 2023 End date: January 05, 2023

Premier Oil Natuna Sea BV

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

 

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Tubing Milling and Fishing Services

No. Tender : 22110527-OR.

Golongan Usaha : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Well Maintenance Services.

Bidang/Sub Bidang : 711211 Coiled tubing services

71121115 Milling through coiled tubing services

Persyaratan TKDN : 55% (Lima puluh lima persen).

Lingkup Pekerjaan

“CONTRACTOR shall provide Provision of in call out basis, Provision of Tubing Milling and Fishing Services herein described within this document, to support the drilling, workover and well services operations in the Contract Area, Block A - Natuna Sea Block, Indonesia. On a call-off basis for 2 years”

Proses pendaftaran

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 2 – 5 January 2023, melalui email ke Azhar.Azwir@harbourenergy.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 16 January 2023, melalui Tranfer Portal Sharepoint/ OneDrive

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Azhar.Azwir@harbourenergy.com . Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 2 january 2023

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender