Premier Oil Natuna Sea BV.
Start date: September 27, 2023 End date: October 03, 2023
UNDANGAN
PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0.
Judul Tender : Provision of Tubing 13” Chrome Supply
No. Tender : 23110440-OR.
Golongan Usaha : Usaha Besar.
Jenis Pengadaan : Barang Utama
Bidang/Sub Bidang : 241 Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Persyaratan TKDN : 10% (sepuluh lima persen).
Lingkup Pekerjaan:
"Participant shall provide Tubing 4-1/2’ OD 12.6 ppf, 13%Chmme L80 R3 and 3-1/2’ OD 9.2 ppf, 13%Chrome L80 R3 including the accessories and well site technical Service, to support the drilling operations in the Contract Area, Block A - Natuna Sea Block, Indonesia, for 3 years duration. DAP Batam’
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 27 Sep - 3 Okt 2023, melalui email ke Azhar.Azwir@harbourenergy.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 17 Oktober 2023, melalui Tranfer Portal Sharepoint/ OneDrive
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Azhar.Azwir@harbourenergy.com . Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor DataBase) Migas-www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhirtanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta,
Premier Oil Natuna Sea BV.
Panitia Tender