Premier Oil Natuna Sea B.V

Start date: July 22, 2020 End date: July 27, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA. B.V., sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, akan mengadakan undangan Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04). serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Tank Cleaning and Sludge Removal Services

No. Tender : 20110285-OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya

Bidang/Sub Bidang : Jasa Pembersihan Tanki (Tank Cleaning) dan/atau Jasa Pengelolaan Limbah Sludge

Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen)

Lingkup Pekerjaan:

PONSBV membutuhkan kontraktor yang mempunyai kemampuan dan berpengalaman untuk melaksanakan Jasa-Jasa Tank Cleaning dan

Sludge Removal seperti namun tidak terbatas pada penyediaan personil dan peralatan di FPSO, Natuna Sea, Indonesia.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 22, 23, 24 & 27 Juli 2020, melalui email ke

FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com

2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 3 Agustus 2020, melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 21 Juli 2020

Premier Oi Natuna Sea B.V.

Electronically issued by Procurement Committee