Premier Oil Natuna Sea Bv. (PONSBV)

Start date: October 08, 2020 End date: October 13, 2020

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT 0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Subsea Operation for Diving, ROV and Vessel Support Services.

No. Tender : 20110375-OR.

Golongan Usaha : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Jasa Lain-lain.

Bidang/Sub Bidang : Pekerjaan Bawah Air (Diving Services dan/atau Remote Operated Vehicle/ROV Services)

Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen).

Lingkup Pekerjaan:

PONSBV membutuhkan Kontraktor yang mempunyai kemampuan dan berpengalaman untuk melaksanakan Jasa Pekerjaan Bawah Air yang terdiri dari namun tidak terbatas pada jasa inspeksi, perawatan dan perbaikan pada fasilitias produksi di lepas pantai dengan jangka waktu Kontrak selama 5 (lima) tahun.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 8 – 13 Oktober 2020, melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 19 Oktober 2020, melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, dan menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 7 Oktober 2020

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender