PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.

Start date: August 30, 2021 End date: September 02, 2021

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (“PONSBV”), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi (“PQ”)untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Slickline Services

No. Tender : 21110317-OR.

Golongan Usaha  : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya

Bidang/Sub Bidang :

Well Drilling and Construction Services, UNSPSC Code 71120000 . Slickline Services, UNSPSC Code 71122200

Persyaratan TKDN  : 70% (Tujuh puluh persen)

Lingkup Pekerjaan:

"Contractor shall provide Slickline equipment, including its suitable personnel, rental equipment and optional purchase equipment to support COMPANY work program as describes in the scope of work to support the drilling operations in the Contract Area, Block A Natuna Sea Block for 3 (three) years period. "

Proses pendaftaran :

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 30 August - 2 September 2021, melalui email ke AAzwir@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 10 September 2020, melalui Tranfer Portal Microsoft OneDrive

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke AAzwir@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas dengan alamat www.civdmigas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 30 Agustus 2021

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender