Mubadala Petroleum
Start date: July 25, 2019 End date: July 29, 2019
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Mubadala Petroleum melalui afiliasinya PEARLOIL (Sebuku) Limited, mengundang Calon Peserta Tender untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi untuk Tender di bawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan perubahannya (selanjutnya disebut “PTK 007”)
I. INFORMASI UMUM
1. Judul Tender dan Nomor : Provision of Remote Monitoring System for Turbomachinery Equipment
No. 10421190238
2. Golongan : Usaha Kecil dan Menengah
Big Enterprise Min. TKDN / Min. Local Content 35%
3. Bidang : Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya atau Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
4. Ruang Lingkup Kerja Singkat : Penyediaan jasa rekayasa perangkat lunak termasuk penyediaan perangkat keras untuk sistem remote monitoring di lapangan gas.
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN PRAKUALIFIKASI
- Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Golongan Usaha dan Bidang Usaha di atas.
- Salinan kontrak yang telah diselesaikan dalam waktu tujuh (7) tahun terakhir, yang terdiri dari lembar muka kontrak, lembar yang berisi jangka waktu kontrak, lembar tanda tangan dan lembar lingkup pekerjaan, untuk lingkup pekerjaan pembuatan dan instalasi sistem remote monitoring sejenis SCADA dll. Peserta diperbolehkan melampirkan lebih dari 1 (satu) kontrak untuk memenuhi semua persyaratan di atas.
Hanya Peserta yang memenuhi semua persyaratan (poin a dan b) di atas yang akan diundang untuk mengkuti proses tender
III. JADWAL & LOKASI
1. Penyerahan Dokumen Prakualifikasi: 29 July 2019, 9:00 – 15:00 WIB
2. Lokasi: PEARLOIL (Sebuku) Limited, Pondok Indah Office Tower 2, LT 8, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta 12310
3. Pengumuman Hasil Penilaian Dokumen Prakualifikasi: 31 July 2019, 09:00 – 17:00 WIB (via email)
IV. LAIN-LAIN
1. Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan (-perusahaan) yang berbadan hukum dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan dalam PTK 007.
2.Pemasukan Dokumen Prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan diatas tidak akan diterima.
Jakarta, 24 Juli 2019
PANITIA TENDER