PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: December 16, 2019 End date: December 17, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. PERTAMINA HULU ENERGI WEST MADURA OFFSHORE (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR- 0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
Pengadaan Jasa
Provision Of QHSSE Management System And Contractor HSE Management System
Services
(Nomor Tender. S450190030)
Golongan Usaha : Menengah
Sub Bidang Usaha : 02.p - Jasa Lainnya yang terdiri dari :
02.p.01 – Jasa Konsultan
02.p.01.02 – Konsultasi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Batas Minimal TKDN : Minimal 91,46%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus dapat menyediakan Jasa “PROVISION OF QHSSE MANAGEMENT SYSTEM AND CONTRACTOR HSE MANAGEMENT SYSTEM SERVICES” dengan estimasi durasi selama 24 bulan.
Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 16 s/d 17 Desember 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi : Elsye Iriani / Sukarno
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 13 Desember 2019
Ketua Panitia Tender