Premier Oil Tuna B.V
Start date: October 26, 2020 End date: October 30, 2020
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL TUNA B.V. (POTBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of PSV Vessels Charter Services
No. Tender : 20210044-OR.
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.
Bidang/Sub Bidang : “Jasa Penyedia Angkutan Laut” or “Jasa Perkapalan”
Persyaratan TKDN : 80% (delapan puluh persen)
Lingkup Pekerjaan:
"CONTRACTOR shall provide Platform Supply Vessel (PSV) with minimum 650m2 clear deck space, including their crews / personnel, meals and accommodations as described in the scope of work under a dry contract to support the drilling operations in the Production Sharing Contract Area, Tuna Block PSC, Indonesia."
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 26 - 30 Oktober 2020, melalui email ke trunkat@premier-oil.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 6 November 2020, melalui WeTransfer
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 26 Oktober 2020
Premier Oil Tuna B.V