Premier Oil Natuna Sea B.V.

Start date: April 15, 2021 End date: April 21, 2021

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of ORF GSA 2 Gas Metering Calibration and MIGAS Revalidation.

No. Tender : 21120100-DS.

Golongan Usaha : Usaha Menengah.

Jenis Pengadaan : Jasa Lain-Lain.

Bidang/Sub Bidang : 20141801 (Well Production Gas Turbine Meters)

71205 (Jasa Kalibrasi/Metrologi)

Persyaratan TKDN : 57% (lima puluh tujuh persen).

Lingkup Pekerjaan:

PONSBV memerlukan Kontraktor yang memiliki kemampuan untuk menyediakan jasa kalibrasi custody meter sesuai peraturan pemerintah

di lingkungan hulu minyak dan gas bumi.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 15-16, 19-21 April 2021, melalui email ke RTania@premier-oil.com.

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 22 April 2021, melalui WeTransfer.com

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke RTania@premier-oil.com . Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini.

Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 15 April 2021

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender