Premier Oil Natuna Sea BV
Start date: October 14, 2022 End date: October 20, 2022
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of One Unit AHTS 5000-5500 BHP
No. Tender : 22120407-DS
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Perkapalan
Bidang/Sub Bidang : SIUPAL (Angkutan Laut)
50112 ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG
Persyaratan TKDN : 85% (delapan puluh lima persen).
Persyaratan Status Perusahaan : Perusahaan Dalam Negeri (PDN), Perusahaan Nasional (PN), Konsorsium PDN, atau Konsorsium PDN & PN.
Keterangan Tender: Penyediaan jasa 1 (satu) unit kapal AHTS 5000-5500 BHP untuk estimasi penggunaan 378 hari.
Proses Pendaftaran
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
- Pendaftaran : 14 – 20 October 2022 09.00-15.00 WIB Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA melalui email ke danny.gunawan@harbourenergy.com sesuai petunjuk di bawah.
- Pengambilan Dokumen Prakualifikasi : 21 October 2022 Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email yang digunakan saat proses pendaftaran.
- Pengembalian Dokumen Prakualifikasi : Paling lambat 11 November 2022 12.00 WIB Calon peserta tender akan dikrimkan tautan (link) untuk mengunggah (upload) Dokumen Prakualifikasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir Pengembalian Dokumen Prakualifikasi. Pengembalian Dokumen Prakualifikasi dilakukan dengan cara mengunggah melalui link yang telah diberikan untuk masing-masing calon peserta tender.
Untuk Diperhatikan
- Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas (https://civd.skkmigas.go.id/) dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendaftaran diatas.
- Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan Surat Pernyataan Minat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium..
Jakarta, 14 October 2022
Premier Oil Natuna Sea BV
Panitia Tende