Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

Start date: August 16, 2019 End date: August 19, 2019

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENYEDIAAN JASA

Provision Of One (1) Unit Jack UP Rig Services

(Nomor Tender. S5A319272A)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : Jasa Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau memiliki

pengalaman sesuai Lingkup Kerja

Batas Minimal TKDN : 35.00 %

 

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR harus menyediakan menara pemboran jenis Jack Up Rig Unit dengan personil yang memiliki pengalaman pemboran di lepas pantai untuk operasi pemboran PERUSAHAAN. Unit menara pemboran harus dapat beroperasi pada kedalaman laut minimal 30 kaki.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 16 Agustus 2019 dan 19 Agustus 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi Sukarno / Farhah Yamin Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas;

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 15 Agustus 2019

Ketua Panitia Tender