Pertamina Hulu Energi Nunukan Company
Start date: July 19, 2019 End date: July 22, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENYEDIAAN JASA
Provision Of One (1) Unit Jack UP RIG Services
(Nomor Tender. S5A319235A)
Golongan Usaha : Besar
Sub Bidang Usaha : Jasa Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau memiliki
pengalaman sesuai Lingkup Kerja
Batas Minimal TKDN : 35%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus menyediakan menara pemboran jenis Jack Up Rig Unit dengan personil yang memiliki pengalaman pemboran di lepas pantai untuk operasi pemboran PERUSAHAAN. Unit menara pemboran harus dilengkapi dengan sistem Top Drive (Top Drive System – TDS) dan harus dapat beroperasi pada kedalaman laut yang berkisar dari 30 kaki sampai 300 kaki.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 19 Juli 2019 s.d. 22 Juli 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi Sukarno / Farhah Yamin
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas;
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender di luar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 18 Juli 2019
Ketua Panitia Tender