Premier Oil Natuna Sea BV.

Start date: November 30, 2021 End date: December 03, 2021

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Pengadaan : Provision of Offshore Jack Up Drilling Rig and Associated Services

No. Referensi : 21110501- OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : (71122900) Jasa Menara Pemboran

Bidang/Sub Bidang : (71122902) Jackup oilfield rig

Persyaratan TKDN : 35%

Lingkup Pekerjaan:

Penyediaan menara pengeboran lepas pantai tipe Jack-up dengan minimum Leg Length yaitu 450ft, berbendera Indonesia (sesuai dengan Permenhub 46 Tahun 2019” dan PTK007 Rev-04 beserta perubahannya dari waktu ke waktu), termasuk penyewaan peralatan dan jasa-jasa penunjang untuk mendukung kegiatan pengeboran di Blok Natuna. Rencana jangka waktu kontrak adalah selama satu tahun dengan estimasi tanggal mulai kontrak pada kuartal kedua tahun 2022.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 30 November – 3 Desember 2021, melalui email ke AAzwir@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 7 Desember 2021, melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen :

- Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA yang masih berlaku melalui email ke AAzwir@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com.

- Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive yang akan dijelaskan lebih rinci dalam Dokumen Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, dan menyerahkan salinan elektronik SPDA yang masih berlaku tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 30 November 2021

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender