Premier Oi Natuna Sea B.V.
Start date: January 27, 2021 End date: February 01, 2021
UNDANGAN
RE-PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA. B.V., sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, akan mengadakan undangan Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04).
Judul Pengadaan : Provision of Offshore Jack Up Drilling Rig and Associated Services
No. Referensi : 20110278-OR (Retender)
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Lain-lain
Bidang/Sub Bidang : (71122902) Jackup oilfield rig
Persyaratan TKDN : 35%
Lingkup Pekerjaan:
Penyediaan menara pengeboran lepas pantai tipe Jack-up dengan minimum Leg Length yaitu 401ft, termasuk penyewaan peralatan dan jasa-jasa penunjang untuk mendukung kegiatan pengeboran di Blok Natuna. Rencana jangka waktu kontrak adalah selama satu tahun dengan estimasi mulai kontrak antara akhir Q2 2021 – awal Q3 2021.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 27, 28, 29 Januari & 1 Februari 2021; (melalui email ke Landika@premier-oil.com dan trunkat@premier-oil.com)
2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 4 Februari 2021; selambat-lambatnya 15.00 WIB; melalui WeTransfer Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Landika@premier-oil.com dan Trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib membawa Salinan SPDA tersebut. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
Jakarta, 26 Januari 2021
Premier Oi Natuna Sea B.V.