Premier Oil Natuna Sea. B.V

Start date: July 21, 2020 End date: July 24, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA. B.V., sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, akan mengadakan undangan Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04).

Judul Pengadaan : Provision of Offshore Jack Up Drilling Rig and Associated Services

No. Referensi : 20110278-OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Lain-lain

Bidang/Sub Bidang : Jasa Pendukung untuk Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Jasa Penyedia Rig Pengeboran

Jasa Penyedia Angkutan Laut

Persyaratan TKDN : 35%

Lingkup Pekerjaan:

Penyediaan menara pengeboran lepas pantai tipe Jack-up berbendera Indonesia (sesuai dengan Permenhub 46 Tahun 2019” dan PTK007 Rev-04 beserta perubahannya dari waktu ke waktu), termasuk penyewaan peralatan dan jasa-jasa penunjang terkait.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 21-24 Juli 2020; melalui email ke sramdhani@premier-oil.com dan trunkat@premier-oil.com

2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 27 Juli 2020; selambat-lambatnya 15.00 WIB; melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke sramdhani@premier-oil.com dan trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib membawa Salinan SPDA tersebut. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

Jakarta, 20 Juli 2020

Premier Oi Natuna Sea B.V.

Electronically issued by Procurement Committee