Mubadala Petroleum
Start date: December 10, 2019 End date: December 11, 2019
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Mubadala Petroleum melalui afiliasinya PEARLOIL (Sebuku) Limited, mengundang Calon Peserta Tender untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi untuk Tender di bawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan perubahannya (selanjutnya disebut “PTK 007”)
I. INFORMASI UMUM
1 Judul Tender dan Nomor : Provision of Offshore Drilling Rig and Associated Services
Tender No. 10421191510
2 Golongan Usaha Usaha : Big Enterprise
Besar Minimum TKDN : 15%
3 Bidang : KBLI 09100 – Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Jasa Non Konstruksi, Jasa Pemboran
4 Ringkasan Lingkup Kerja : Menyediakan jasa drilling rig dan jasa-jasa terkait untuk kegiatan operasi pemboran minyak dan gas bumi lepas pantai.
II. PERSYARATAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
* Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Golongan Usaha dan Bidang Usaha di atas.
* Salinan kontrak pekerjaan penyediaan jasa “Provision of Offshore Drilling Rig and Associated Services” untuk operasi pemboran minyak dan gas bumi lepas pantai pada kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir, sekurang-kurangnya terdiri dari halaman depan kontrak, lembar tanda tangan, dan lingkup pekerjaan.
III. JADWAL & LOKASI
Pendaftaran Prakualifikasi : Tuesday & Wednesday 10 & 11 Desember 201909.00 – 15.00 WIB
Pemberitahuan Hasil Pendaftaran Prakualifikasi : Thursday 12 Desember 2019 15:00 – 17:00 WIB
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : Friday 13 Desember 2019 09:00 – 11:00 WIB
Rapat Penjelasan Prakualifikasi : Not applicable
Penyerahan Dokumen Prakualifikasi : Tuesday 7 Januari 2020 09.00 – 15.00 WIB
2 Lokasi: PEARLOIL (Sebuku) Limited
Pondok Indah Office Tower 2, LT 8-9
Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta 12310
IV. LAIN-LAIN
1. Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan (-perusahaan) yang berbadan hukum dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan dalam PTK 007.
2. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus penilaian prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses tender.
3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan diatas tidak akan diterima.
Jakarta, 9 Desember 2019
Pengelola Pengadaan