Mubadala Petroleum

Start date: December 10, 2019 End date: December 11, 2019

Mubadala Petroleum

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

Mubadala Petroleum melalui afiliasinya PEARLOIL (Sebuku) Limited, mengundang Calon Peserta Tender untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi untuk Tender di bawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan perubahannya (selanjutnya disebut “PTK 007”)

 

I. INFORMASI UMUM

1 Judul Tender dan Nomor : Provision of Offshore Drilling Rig and Associated Services

Tender No. 10421191510

2 Golongan Usaha Usaha : Big Enterprise

Besar Minimum TKDN : 15%

3 Bidang : KBLI 09100 – Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Jasa Non Konstruksi, Jasa Pemboran

4 Ringkasan Lingkup Kerja : Menyediakan jasa drilling rig dan jasa-jasa terkait untuk kegiatan operasi pemboran minyak dan gas bumi lepas pantai.

 

II. PERSYARATAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI

* Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Golongan Usaha dan Bidang Usaha di atas.

* Salinan kontrak pekerjaan penyediaan jasa “Provision of Offshore Drilling Rig and Associated Services” untuk operasi pemboran minyak dan gas bumi lepas pantai pada kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir, sekurang-kurangnya terdiri dari halaman depan kontrak, lembar tanda tangan, dan lingkup pekerjaan.

 

III. JADWAL & LOKASI

Pendaftaran Prakualifikasi : Tuesday & Wednesday 10 & 11 Desember 201909.00 – 15.00 WIB

Pemberitahuan Hasil Pendaftaran Prakualifikasi : Thursday 12 Desember 2019 15:00 – 17:00 WIB

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : Friday 13 Desember 2019 09:00 – 11:00 WIB

Rapat Penjelasan Prakualifikasi :  Not applicable

Penyerahan Dokumen Prakualifikasi :    Tuesday   7 Januari 2020  09.00 – 15.00 WIB

2 Lokasi: PEARLOIL (Sebuku) Limited

Pondok Indah Office Tower 2, LT 8-9

Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta 12310

 

IV. LAIN-LAIN

1. Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan (-perusahaan) yang berbadan hukum dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan dalam PTK 007.

2. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus penilaian prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses tender.

3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan diatas tidak akan diterima.

Jakarta, 9 Desember 2019

Pengelola Pengadaan