PT Pertamina Hulu Mahakam

Start date: March 22, 2021 End date: March 26, 2021

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan MARET 2021 sebagai berikut:

No. Bidang Pekerjaan/Material

1 Prakualifikasi No. PQPM001163-TRU (Re-Prequalification)

PROVISION OF MULTI VARIABLE TRANSMITTER

TKDN Minimum Requirement is 10%

Material: Multi Variable Transmitter

Incoterm: N/A - Senipah Warehouse

(see procurement committee website for the details)

Kualifikasi/Klasifikasi

AGENT / MANUFACTURE / DISTRIBUTOR

CLASSIFICATION :

03.b.08 INDUSTRI PERALATAN - Alat Ukur Serah Terima Migas (Custody Transfer) antara lain: Pressure Gauge, Pressure Recorder, Temperature Recorder

03.b.09 INDUSTRI PERALATAN - Alat Ukur Non Custody Transfer antara lain: Pressure Gauge, Thermometer, Temperature Recorder, Differential Pressure Transmiter

02.p.03.09 JASA PENYEDIA PERALATAN - Alat Ukur Serah Terima Migas (Custody Transfer) antara lain: Velocity of Sound Transducer, Radar Tank Gauge, Vflass Flow Meter

KBLI :

2592 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM

Commodity Type: Barang Lain-lain

APDN Category: Barang Non-Wajib

CATATAN :

1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 26 Maret 2021

2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.

3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".

4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com

5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor

6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.