PT Pertamina Hulu Mahakam
Start date: March 22, 2021 End date: March 26, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan MARET 2021 sebagai berikut:
No. Bidang Pekerjaan/Material
1 Prakualifikasi No. PQPM001163-TRU (Re-Prequalification)
PROVISION OF MULTI VARIABLE TRANSMITTER
TKDN Minimum Requirement is 10%
Material: Multi Variable Transmitter
Incoterm: N/A - Senipah Warehouse
(see procurement committee website for the details)
Kualifikasi/Klasifikasi
AGENT / MANUFACTURE / DISTRIBUTOR
CLASSIFICATION :
03.b.08 INDUSTRI PERALATAN - Alat Ukur Serah Terima Migas (Custody Transfer) antara lain: Pressure Gauge, Pressure Recorder, Temperature Recorder
03.b.09 INDUSTRI PERALATAN - Alat Ukur Non Custody Transfer antara lain: Pressure Gauge, Thermometer, Temperature Recorder, Differential Pressure Transmiter
02.p.03.09 JASA PENYEDIA PERALATAN - Alat Ukur Serah Terima Migas (Custody Transfer) antara lain: Velocity of Sound Transducer, Radar Tank Gauge, Vflass Flow Meter
KBLI :
2592 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Commodity Type: Barang Lain-lain
APDN Category: Barang Non-Wajib
CATATAN :
1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 26 Maret 2021
2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.
3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".
4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com
5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor
6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.