Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

Start date: January 10, 2020 End date: January 14, 2020

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (”PHENC”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN JASA

Provision Of Marine Survey For PHENC Drilling

(Nomor Tender S5A3200010)

Golongan Usaha : Usaha Besar

Sub Bidang Usaha : Jasa Pertambangan Minyak & Gas Bumi atau memiliki pengalaman sesuai Lingkup Kerja

Batas Minimal TKDN : 58%

 

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR harus menyediakan Jasa Survei Kelautan yang mencakup survei geofisika (analog dan digital) dan geoteknik, termasuk penyediaan kapal-kapal survei, alat-alat survei, personil, dan seluruh jasa terkait dengan survei untuk menunjang operasi pemboran di wilayah operasi Blok KKKS, PHE Nunukan Company (PHENC), Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, dengan masa kontrak selama 18 (delapan belas) bulan dimulai pada bulan Maret 2020.

Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut:

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : Jumat s/d Selasa, 10 – 14 Januari 2020

Pk 07.30 – 11.30 WIB

 

Lokasi

Elyse Iriani

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04.

2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan pendaftaran dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04.

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm).

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 9 Januari 2020

Ketua Panitia Tender