Premier Oil Natuna Sea. B.V

Start date: August 12, 2020 End date: August 14, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA. B.V., dan PREMIER OIL TUNA B.V. sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, akan mengadakan undangan Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04).

Judul Pengadaan : Provision of Liner Hanger Services

No. Referensi : 20110328-OR & 20210035-OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Pengadan Jasa Lain-lain

Bidang/Sub Bidang : Jasa Penyedia Peralatan/ Peralatan Operasi Sumur Pemboran – Liner Hanger

Persyaratan TKDN : 15% (lima belas persen)

 

Lingkup Pekerjaan:

Premier Oil membutuhkan kontraktor untuk melaksanakan jasa-jasa Penyediaan Liner Hanger Services untuk mendukung operasi pengeboran di wilayah kerja,Block A – Laut Natuna dan Tuna Block – Laut Natuna, Indonesia dengan durasi kontrak selama 3 tahun.

 

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi 11 - 14 August 2020 melalui email ke trunkat@premier-oil.com

2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 25 August 2020 melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

 

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor Premier Oil.

Jakarta, 10 August 2020

Premier Oil Natuna Sea B.V. & Premier Oil Tuna B.V.