Mubadala Petroleum
Start date: November 12, 2020 End date: November 13, 2020
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PREQUALIFICATION ANNOUNCEMENT
Mubadala Petroleum melalui afiliasinya PEARLOIL (Sebuku) Ltd., mengundang Calon Peserta Tender untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi untuk Tender di bawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan perubahannya (selanjutnya disebut “PTK 007”).
I. GENERAL INFORMATION
1. Tender Title and Tender Number : Provision of Integrated Communication Services
Tender No. 10421201261
2 . Business Classification : Medium Enterprise
Min. TKDN / Min. Local Content 35%
3. Business Sector : 7410 (Aktivitas Perancangan Khusus Menengah)
8230 (Penyelenggara Konvensi dan Pameran Dagang)
SIUJK – BG004 (Konstruksi Bangunan Komersial)
4. Brief Scope of Work : Menyediakan jasa komunikasi terintegrasi, termasuk penyediaan sarana komunikasi seperti materi cetak, penyediaan jasa video dan fotografi dan manajemen acara internal dan eksternal Perusahaan.
II. PREQUALIFICATION REGISTRATION REQUIREMENT
1. Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Golongan Usaha dan Bidang Usaha di atas.
III. PERSYARATAN PROPOSAL PRAKUALIFIKASI/ PREQUALIFICATION PROPOSAL REQUIREMENT
1. Surat Pernyataan dari Pimpinan Tertinggi atau pejabat yang memiliki kewenangan menurut akta pendirian perusahaan da perubahannya atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa, yang menyatakan bahwa:
1. Bersedia untuk mematuhi ketentuan Pedoman Tata Kerja SKKMigas No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 4) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender SKKMigas No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 (“PTK 007”) serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
2. Semua informasi yang disampaikan dalam proses kualifikasi adalah benar, dan apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, bersedia dinyatakan tidak lulus dari proses pelelangan dan dikenakan sanksi kategori hitam;
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
4. Tidak sedang dalam proses berperkara di peradilan atau bermediasi di arbitrase dengan PEARLOIL (SEBUKU) LTD. dan/atau afiliasinya di Indonesia (“Perusahaan”) dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;
5. Tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori merah dan/atau sanksi kategori hitam di Perusahaan dan/atau tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori hitam yang berlaku pada seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);
6. Dalam hal Peserta lolos tahap kualifikasi dan menjadi pemenang lelang, maka bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau audit terkait dengan kepatuhannya terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) baik secara internal oleh Perusahaan dan/atau SKK Migas atau auditor yang ditunjuk oleh SKK Migas maupun eksternal oleh auditor pemerintah dan auditor eksternal lainnya, berdasarkan data hard copy dan data digital;
7. Tidak akan melakukan praktek-praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, menggunakan barang-barang ilegal dan melanggar etika bisnis; dan
8. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
2. Salinan kontrak sebagai bukti pengalaman untuk penyediaan:
1. Jasa communication tools (printing materials dan promotional items)
2. Jasa Penyelenggara Konvensi dan Pameran (termasuk penyediaan design dan konstruksi booth)
3. Jasa Video dan Fotografi (termasuk peliputan acara dan pembuatan video content)
pada kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir, sekurang-kurangnya terdiri dari halaman depan kontrak, lembar tanda tangan, dan lingkup pekerjaan.
IV. JADWAL & LOKASI / SCHEDULE & LOCATION
1 Registration of Prequalification
*To register, Vendor shall send the Prequalification Registration Document via email to ID.Procurement_Committee@mubadalapetroleum.com : Thursday – Friday 12 – 13 November 2020 08:00 – 14:00 WIB
2 Prequalification Proposal Submission *Vendor shall submit Prequalification Proposal via email to ID.Procurement_Committee@mubadalapetroleum.com : Monday 16 November 2020 14.00 WIB
V. LAIN-LAIN / MISCELLANEOUS
1 Prequalification can only be participated by legal entity(-ies) and not being sanctioned by the provisions under PTK 007.
2 Only Participants who passed the prequalification evaluation will be invited to participate in the tender process.
3 Prequalification document submission beyond the designated time and location above will not be accepted.
Jakarta, 11 November 2020
PROCUREMENT COMMITTEE