Kangean Energy Indonesia Ltd

Start date: July 11, 2022 End date: July 15, 2022

Kangean Energy Indonesia Ltd

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

0003/JUL/2022

 

Kangean Energy Indonesia Ltd. (”KEI”) bertindak sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas akan mengadakan "TENDER” untuk Pengadaan JASA di bawah ini dengan mengacu pada PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (revisi 4) dan EDR -0167/SKKMH0000/2017/S7 :

NAMA PENGADAAN : Provision of HR&IT Personnel and Medical Services

NOMOR PENGADAAN : 20220052/3913/CON/HR&IT/VI/CIVD

KUALIFIKASI : Usaha Besar (UB)

KLASIFIKASI : 78200 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Ringkasan Lingkup Kerja : PERUSAHAAN membutuhkan pelayanan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja untuk menyediakan jasa-jasa pekerja HR&IT & Medical Services yang akan mendukung kegiatan Operasional PERUSAHAAN di wilayah kerja PERUSAHAAN (Jakarta, Surabaya, Tanjung Wangi dan Lapangan Blok Kangean).

Batasan Minimum TKDN : 35 %

1. Pendaftaran

a.Mendaftarkan perusahaannya menjadi Calon Peserta Tender dengan memberikan surat berminat untuk berpartisipasi dalam Tender ini (asli dan bertandatangan) dengan melampirkan fotokopi SPDA CIVD yang masih berlaku untuk bidang usaha yang sesuai.

b.Mendaftarkan Perusahaan anda pada sistem informasi pengadaan KEI di : https://eprocure.kangean-energy.com/

WAKTU : 14 Juli 2022 s/d 15 Juli 2022 Pukul 08:00 s/d 11:00 WIB & Pukul 13.30 s/d 15.00 WIB

2. PQ Sosialisasi

Link Webex : https://kangean-energy.webex.com/meet/chiqni.rinaldi

WAKTU : 18 Juli 2022 Pukul 10:00 s/d 11:00 WIB

3. Pengumpulan

- E-registration ticket : diperoleh saat pendaftaran online

- Conflict of Interest (COI) yang sudah ditanda-tangani (formulir diperoleh saat pendaftaran online)

- Dokumen Kualifikasi Persyaratan Khusus

WAKTU : Diinformasikan pada Rapat PQ Sosialisasi

LOKASI : KANGEAN ENERGY INDONESIA LTD. The Convergence Indonesia,29th Floor JL. H.R.Rasuna Said, Rasuna Epicentrum Jakarta selatan 12940 Telephone: (62-21)2550-4880 Fax: (62-21)2550-4884

e-mail : chiqni.rinaldi@kangeanenergy.com, andhika.antakusuma@kangeanenergy.com,

Persyaratan Khusus

Calon Peserta Tender diharuskan menyerahkan dokumen pendukung kualifikasi sebagai berikut :

1. Surat Pernyataan mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan TKDN minimal sebesar 35%

2. Menyampaikan surat pernyataan kepatuhan (compliance statement letter) dari Pimpinan Tertinggi atau pejabat yang memiliki kewenangan menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau kuasanya yang dibuktikan dengan Surat Kuasa, yang menyatakan bahwa :

a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja, Petunjuk Pelaksanaan Tender, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Semua informasi dan dokumen yang disampaikan dalam proses kualifikasi hingga proses tender adalah asli, benar, dan dapat di pertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

d. Tidak sedang dalam proses berperkara di peradilan atau bermediasi di arbitrase dengan KKKS bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;

e. Tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori merah dan/atau sanksi kategori hitam pada KKKS yang bersangkutan dan/atau tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa.

f. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KKKS dan/atau SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan data digital;

g. Tidak akan melakukan praktek-praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, menggunakan barang-barang ilegal dan melanggar etika bisnis; dan

h. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana.

3. Salinan Kontrak yang membuktikan pengalaman kerja jasa penyedia tenaga kerja dalam lingkungan industri perminyakan, pemerintah atau swasta baik sebagai pelaksana utama maupun sebagai mitra dalam kurun waktu 7 tahun terakhir terhitung dari tanggal pengumuman diterbitkan. Dilampirkan juga Certificate of Completion atau Certificate of Acceptance untuk pekerjaan tersebut.

4. Menyampaikan perhitungan Kemampuan Dasar KD, dengan menyerahkan persyaratan NPT. Minimum Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT)* sebesar IDR 3,940,150,585 dalam 1 (satu) kontrak jasa penyedia tenaga kerja yang telah diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan melampirkan bukti terkait dengan kriteria sebagai berikut:

- Salinan kontrak dan surat pernyataan penyelesaian pekerjaan atau bukti serah terima seluruh pekerjaan yang menginformasikan sekurang-kurangnya informasi tentang judul kontrak, nilai aktual penggunaan kontrak, nama pemilik kontrak, Penyedia Barang / Jasa, dan nama hubung pemilik kontrak. Atau, bukti pembayaran/ laporan penggunaan kontrak yang disahkan oleh perusahaan pemberi kontrak.

5. Bagi Perusahaan Dalam Negeri:

- Memberikan surat pernyataan sebagai Perusahaan Dalam Negeri yang menyatakan apabila dikemudian hari ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pernyataan Perusahaan Dalam Negeri tersebut maka siap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan PTK007 Buku Kedua Revisi 04. ,dan - Surat Pernyataan berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri yang dilengkapi dokumen data profil Perusahaan selama enam (6) bulan terakhir dari laman pencarian/unduh data Perseroan Direktorat Jendral Form NOT 2017

– Rev 00 Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6. Bukti salinan kepesertaan JAMSOSTEK/ BPJS Tenaga Kerja

7. Bukti salinan surat izin Penyedia Tenaga Kerja dari DEPNAKER atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan izin Tenaga Kerja.

8. Salinan Sertifikat ISO yang dikeluarkan oleh lembaga ISO yang telah terakreditasi nasional atau internasional dengan lingkup jasa penyedia tenaga kerja yang masih berlaku sebagai berikut:

- ISO 9001:2015

- ISO 14001:2015

- ISO 37001:2016

- ISO 45001:2018

9. Penyedia Jasa yang melakukan kemitraan (konsorsium/ joint venture) wajib menunjukan perjanjian kerjasama/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan perusahaan yang mewakili konsorsium tersebut (lead firm) serta melengkapi Data Administrasi/ Company Profile perusahaan kemitraannya yang terdiri atas semua persyaratan dokumen yang ada di pengumuman lelang ini termasuk memiliki SPDA-CIVD.

“APABILA DOKUMEN PERSYARATAN TERSEBUT DI ATAS TIDAK DILENGKAPI, CALON PESERTA TENDER YANG BERSANGKUTAN TIDAK DAPAT BERPARTISIPASI DALAM TENDER INI“

Jakarta, 12 Juli 2022

Panitia Lelang