Premier Oil Natuna Sea BV
Start date: April 24, 2020 End date: April 28, 2020
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
Premier Oil Natuna Sea BV. (Premier Oil), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020:
Judul Tender : Provision of G&G Technical Workstation Lease Services.
No. Tender : 20110101-OR.
Golongan Usaha : Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa Lain-lain
Bidang/Sub Bidang : - Jasa Penyedia Peralatan.
- Perangkat Keras Komputer.
- Perdagangan Umum.
Persyaratan TKDN : 35% (Tigapuluh lima persen).
Lingkup Pekerjaan:
Premier Oil membutuhkan Kontraktor yang kompeten untuk menyediakan jasa sewa G&G Technical Workstation termasuk dengan perawatan dan dukungan teknis, dengan masa kontrak 36 bulan.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 23, 24, 27 and 28 April 2020, dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FAdam@premier-oil.com.
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : paling lambat tanggal 30 April 2020 jam 16.00 WIB, melalui aplikasi WeTransfertm
3. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam dokumen Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berwenang perusahaan calon peserta Tender melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor Premier Oil.
Jakarta, 23 April 2020
Premier Oil Natuna Sea B.V.
Panitia Tender