Premier Oi Natuna Sea B.V.
Start date: June 02, 2021 End date: June 07, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of FPSO Asset Integrity Management System
No. Tender : 21120172-DS
Golongan Usaha : Usaha Kecil/Menengah/Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya
Bidang/Sub Bidang : - (46512) Perdagangan Besar Piranti Lunak
- (9100) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Persyaratan TKDN : 15% (lima belas persen)
Lingkup Pekerjaan:
PONSBV memerlukan Kontraktor untuk penyediaan piranti lunak dan jasa pendukungnya seperti namun tidak terbatas pada penyediaan pelatihan, lisensi, dukungan dan lain-lain.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 2 - 7 Juni 2021, melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 11 Juni 2021, melalui WeTransfer
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com and TRunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini.
Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, dan menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 2 Juni 2021
Premier Oil Natuna Sea BV.
Panitia Tender