Mubadala Petroleum

Start date: December 03, 2019 End date: December 04, 2019

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

Mubadala Petroleum melalui afiliasinya, PEARLOIL (Sebuku) Limited, mengundang Rekanan untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi untuk pengadaan di bawah ini dengan mengacu kepada PTK-007 Rev-04:

I. INFORMASI PELAKSANAAN PRAKUALIFIKASI

1. Judul Prakualifikasi dan Nomor Tender : Provision of Environmental Sustainability Program Consultancy Services – Tender No. 10421191638

2. Golongan Usaha : Usaha Menengah

Min. TKDN / Min. Local Content : 35%

3. Bidang Usaha : 7020 – Aktivitas Konsultansi Manajemen

4. Lingkup Kerja Singkat : Menyediakan jasa konsultansi untuk pengembangan Operation Management System Perusahaan agar berkesinambungan dengan program Social & Environment Sustainability Perusahaan, terutama dalam aspek lingkungan yang terdiri dari perbaikan efisiensi energi, pengurangan emisi, pengurangan limbah, pengurangan limbah yang berbahaya dan tidak berbahaya dan biodiversity.

II. DOKUMEN PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI

1. Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan Golongan Usaha dan Sub-Bidang Usaha diatas. / Administrative Documents Replacement Certificate (SPDA) from Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) system which is still valid and meets the above Business Classification and Business Subsector requirement.

2. Salinan lengkap kontrak yang sejenis dengan pekerjaan yang akan dilelangkan yaitu melaksanakan environmental sustainability study untuk industri minyak dan gas yang telah diselesaikan dalam kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir (minimal 1 kontrak). / Complete copy of contract that is similar to the work that will be tendered, which is conducting environmental study in oil and gas industry, that has been completed within the last seven (7) years (at minimum 1 contract).

3. Dokumen bukti pengalaman dalam pengembangan Green PROPER untuk industri minyak dan gas dalam kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir. / Evidence document of experience in the development of Green PROPER for oil and gas industry within the last seven (7) years.

4. Surat pernyataan dari Pimpinan Tertinggi atau pejabat yang memiliki kewenangan menurut akta penfirian perusahaan dan perubahannya atau kuasanya yang dibuktikan dengan Surat Kuasa, yang menyatakan bahwa:

1) Bersedia untuk mematuhi ketentuan Pedoman Tata Kerja SKKMigas No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 4) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender SKKMigas No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 (“PTK 007”) serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

2) Semua informasi yang disampaikan dalam proses kualifikasi adalah benar, dan apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, bersedia dinyatakan tidak lulus dari proses pelelangan dan dikenakan sanksi kategori hitam;

3) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

4) Tidak sedang dalam proses berperkara di peradilan atau bermediasi di arbitrase dengan PEARLOIL (SEBUKU) LIMITED dan/atau afiliasinya di Indonesia (“Perusahaan”) dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;

5) Tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori merah dan/atau sanksi kategori hitam di Perusahaan dan/atau tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi kategori hitam yang berlaku pada seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);

6) Dalam hal Peserta lolos tahap kualifikasi dan menjadi pemenang lelang, maka bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau audit terkait dengan kepatuhannya terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption (ABC) baik secara internal oleh Perusahaan dan/atau SKK Migas atau auditor yang ditunjuk oleh SKK Migas maupun eksternal oleh auditor pemerintah dan auditor eksternal lainnya, berdasarkan data hard copy dan data digital;

7) Tidak akan melakukan praktek-praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, menggunakan barang-barang ilegal dan melanggar etika bisnis; dan

8) Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang menjalani sanksi pidana

III. JADWAL PRAKUALIFIKASI

1. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Persyaratan Prakualifikasi : 3 – 4 December 2019 08:00 – 16:00

2. Pengumuman Hasil Prakualifikasi : 5 December 2019 08:00 – 15:00

3. Lokasi : Pearl Oil (Sebuku) Limited Pondok Indah Office Tower 2, LT 8-9, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta 12310

IV. LAIN-LAIN

1. Pengumuman ini mengikuti Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7. / This announcement refers to SKK Migas Work Procedure Manual No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revision 04) and Tender Implementation Guidelines No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7.

2. Prakualifikasi untuk kontrak Jasa hanya dapat diikuti oleh perusahaan (-perusahaan) yang berbadan hukum dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7. / Prequalification for Service contract can only be participated by legal entity(-ies) and not being sanctioned by the provisions of the SKK Migas Work Procedure Manual No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revision 04) and Tender Implementation Guidelines No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7.

3. Perusahaan akan memberikan notifikasi kepada Calon Peserta Pengadaan yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender. / Company will notify Participants who will be invited to the Tender process.

4.  Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dan Perusahaan Nasional. / Company Status allowed to participant in the Prequalification are Domestic Company, National Company, Consortium of Domestic Company with Domestic Company, and/or Consortium of Domestic Company with National Company.

5. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertidak sebagai Pemuka Konsorsium dan persyaratan ini berlaku bagi semua anggota konsorsium / For Service/Goods Provider in the form of Consortium, the Domestic Company shall act as the Leadfirm and this requirement is applicable for all Consortium members.

 

Jakarta, 2 Desember 2019

KETUA PANITIA PENGADAAN