PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.

Start date: November 10, 2021 End date: November 15, 2021

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Environmental Monitoring and Reporting Program.

No. Tender : 21110432 – OR.

Golongan Usaha : Usaha Menengah.

Jenis Pengadaan : Jasa Lain-lain.

Bidang/Sub Bidang : (71202) Jasa Pengujian Laboratorium

Persyaratan TKDN : 81% (delapan puluh satu persen).

Lingkup Pekerjaan:

Perusahaan membutuhkan jasa-jasa Kontraktor yang berkualifikasi dan berpengalaman untuk melaksanakan salah satu program Perusahaan yaitu Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh RKL RPL yang telah disetujui, izin-izin, peraturan, atau kebutuhan pengambilan sampel, analisis sampel di laboratorium dan pengukuran lainnya yang dibutuhkan oleh Perusahaan di Blok A Laut Natuna untuk 4 (empat) tahun periode kontrak.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 10 – 15 November 2021 jam 9.00 – 15.00 WIB, melalui email ke Nputri@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 22 November 2021, paling lambat jam 15.00 WIB, melalui Microsoft OneDrive/Sharepoint.

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Nputri@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive/Sharepoint yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 10 November 2021

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender