Premier Oil Andaman Limited
Start date: February 03, 2021 End date: February 09, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL ANDAMAN LIMITED, sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, akan mengadakan undangan Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04).
Judul Pengadaan : Provision of Deepwater Drilling Rig and Associated Services
No. Referensi : 21610011-OR
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Lain-lain
Bidang/Sub Bidang : (71122901) Deepwater Oilfield Rig Services (0910) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Persyaratan TKDN : 15%
Lingkup Pekerjaan:
Penyediaan menara pengeboran lepas pantai tipe Deepwater Drilling Rig dengan minimum Design Water Dept Rating yaitu 5,000ft, berbendera Indonesia (sesuai dengan Permenhub 46 Tahun 2019” dan PTK007 Rev-04 beserta perubahannya dari waktu ke waktu), termasuk penyewaan peralatan dan jasa-jasa penunjang untuk mendukung kegiatan pengeboran di Blok Andaman II. Rencana jangka waktu kontrak adalah selama 18 (delapan belas) bulan dengan estimasi tanggal mulai kontrak adalah Q1/Q2 2022.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 3-9 Februari 2021; (melalui email ke Landika@premier-oil.com dan trunkat@premier-oil.com)
2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 11 Februari 2021; selambat-lambatnya 16.00 WIB; melalui WeTransfer Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Landika@premier-oil.com dan trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib melampirkan Salinan SPDA tersebut. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
Jakarta, 3 Februari 2021
Premier Oil Andaman Limited