PREMIER OIL NATUNA SEA BV

Start date: December 13, 2021 End date: December 16, 2021

PREMIER OIL NATUNA SEA BV

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Pengadaan : Provision of Coiled Tubing, Nitrogen & Pumping Services

No. Referensi : 21110486-OR

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya

Bidang/Sub Bidang : Well Drilling and Construction Services, UNSPSC Code 71120000 Coiled Tubing Services, UNSPSC Code 71121100

Persyaratan TKDN : 75%

Lingkup Pekerjaan:

CONTRACTOR shall provide Coil Tubing, Nitrogen and Pumping Services including but not limited to the equipment rental, services, consumables and required personnel as describes in the scope of work to support the drilling, workover and well services operations in the Contract Area, Block A - Natuna Sea Block, Indonesia and Tuna Block – Natuna Sea, Indonesia for 3 (three) years period.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : : 13 Desember – 16 Desember 2021, melalui email ke AAzwir@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 22 Desember 2021, melalui Tranfer Portal Microsoft OneDrive

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke AAzwir@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, dan menyerahkan salinan elektronik SPDA yang masih berlaku tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 10 December 2021

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender