Premier Oil Natuna Sea BV

Start date: July 23, 2020 End date: July 30, 2020

Pengumuman Pelelangan

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Blanket Purchase Order Material for Small Project Execution

No. Tender : 20110257-OR.

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.

Bidang/Sub Bidang : - Pengusaha besar perdagangan mesin, peralatan dan peralatan lainnya

- Pengusaha besar perdagangan elektronik, peralatan dan peralatan lainnya

Persyaratan TKDN : 0% (nol persen).

 

Lingkup Pekerjaan:

"CONTRACTOR shall provide Provision of Blanket Purchase Order Material for Small Project Execution, including but not limited to

* Electrical and Instrument material consist, cables, fittings and bulk material.

* Various size steel material (including duplex material) consists of pipes, fitting, gaskets, and structural materials

* Various size manual valves and actuated valves

* Special items, Intelligent Individual Leak Test Gasket (KaMOS Gasket)

as describes in the scope of work to support the operations in the Contract Area, Block A - Natuna Sea Block, Indonesia."

 

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 23 - 28 July 2020, melalui email ke sramdhani@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 30 July 2020, melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke sramdhani@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini.

Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 22 Juli 2020

Premier Oil Natuna Sea B.V